Melalui sosialisasi ini, KPU ingin memastikan bahwa semua pihak memahami mekanisme pencalonan dan tidak ada kebingungan terkait persyaratan yang harus dipenuhi.
"Nantinya kita akan menghadirkan narasumber dari instansi terkait untuk memberikan penjelasan langsung mengenai berbagai aspek teknis pencalonan," ujar Eiis.
Salah satu contohnya adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan pencalonan. Narasumber dari Polres Rejang Lebong memberikan penjelasan mengenai prosedur pembuatan SKCK dan dokumen apa saja yang harus disiapkan.
"Dengan adanya narasumber langsung, bakal pasangan calon dan partai pengusung dapat memperoleh informasi yang akurat dan jelas mengenai setiap tahapan proses pencalonan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan dan memastikan semua persyaratan dipenuhi tepat waktu," tambah Eiis.
BACA JUGA:PAD Parkir Ditarget Rp11 Miliar, Agustus Baru Tercapai Rp1,5 Miliar
Eiis mengatakan, pihaknya berharap bahwa dengan adanya layanan help desk dan sosialisasi yang intensif, proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan bakal pasangan calon serta partai pengusung dalam menghadapi proses pencalonan.
"Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan. Dengan adanya bimbingan dan konsultasi yang memadai, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kebingungan terkait persyaratan pencalonan, sehingga proses Pilkada dapat berlangsung dengan lebih baik dan tertib," papar Eiis.