Untuk memperkuat pendampingan dan menjaga kepastian hukum dari saksi anak, UPTD PPA juga sudah melakukan koordinasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa Kota Bengkulu.
Jikapun nanti diperlukan pendampingan lebih khusus, maka UPTD PPA siap menghubungi psikolog untuk mendampingi dan menangani RK.
“Mengingat saat ini RK masih di bawah umur, tentunya kita tidak ingin kondisinya terguncang atas kejadian ini. Kita akan mendampingi, menjaga dan membantu proses penanganan perkaranya hingga keputusan hukum inkrah,” pungkas Rudi Agus Setiawan.
BACA JUGA:Krusial, Bawaslu Awasi Ketat Masa Pendataan Mata Pilih Pilkada Serentak 2024
Diketahui RK sempat kabur saat polisi melakukan jemput paksa yang berujung pada insiden berdarah, sedangkan Ardan meninggal dunia usai diberikan tindakan terukur oleh polisi, sementara itu JK (16) hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Adapun personel polisi yang menjadi korban lantaran diserang oleh JK dan Ardan pada Jumat 2 Agustus 2024. Yakni Briptu Anumerta. Sony Bintang Alfalah dimakamkan pada Sabtu siang 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu.
Sementara Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda. Bambang Ilyadi yang mengalami luka berat saat ini masih dirawat intensif di RS Bhayangkara.