SELUMA, KORANRB.ID –JK (16) anak dari pelaku penganiayaan, Ardan (51) resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Seluma memastikan bahwa ia dan seluruh anggota jajaran Polres Seluma akan all out dalam melakukan pencarian.
Hal ini dibenarkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH.
Untuk pengejaran anak pelaku akan dilakukan dalam waktu dekat, dalam hal ini pengejaran dilakukan oleh personel Polres Seluma dengan mengerahkan tim gabungan dari Polres Seluma.
BACA JUGA:Hadirkan Ustaz Ucay Batubara, Kapolres Seluma Harapkan Pilkada Berjalan Damai dan Lancar
Khusus untuk pengejaran kali ini, Kapolres mengatakan memang belum ada rencana melibatkan bantuan dari Sat Brimob Polda Bengkulu.
“Dalam dua hari kedepan mungkin pengejaran kita gencarkan.
Dalam hal ini tidak ada bantuan dari luar, cukup lingkup internal Polres Seluma sudah cukup untuk mencari dan mengamankan JK,” ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, penetapan JK sebagai DPO lantaran yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri seperti yang dilakukan adiknya berinisial RK (13), yang telah lebih dulu menyerahkan diri pada Minggu siang 4 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Perlu Diketahui, Ini Tahapan Pendaftaran Calon Pilkada Kepahiang
“Karena yang bersangkutan tidak kunjung menyerahkan diri dan bertindak kooperatif, akhirnya kita tetapkan ia sebagai tersangka dan masuk dalam DPO kami,” tegas Kapolres.
Saat ini sejumlah petani kopi yang berkebun di sekitar TKP penganiayaan terhadap 2 orang petani kopi dan anggota Polres Seluma dibuat resah, dan mengurungkan niatnya untuk pergi berkebun.
Lantaran beredar informasi bahwa meskipun dalam kondisi terluka lantaran mengalami luka tembak, namun JK (16) diduga masih berkeliaran sembari membawa senjata tajam jenis parang.
Kegelisahan ini diungkapkan Yahrun (42) salah seorang petani kopi sekitar TKP yakni di Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
BACA JUGA:Kaur Rawan Bencana, Semua Lini Diminta Waspada