Menuju Pilkada Kepahiang 2024, Nata-Hafizh Sudah Kantongi 15 Kursi

Rabu 07 Aug 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

Jumlah dukungan Parpol ke Bapaslon Nata-Hafizh, masih berpotensi bertambah.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp 569 Juta, 527 Kendaraan Belum Bayar Pajak

BACA JUGA:SAH! Golkar ke Nata - Hafizh di Pilkada 2024 Kepahiang

Ini setelah Nata mengakui, terus melakukan konsolidasi partai dengan Gerindera.

"Sejak awal kan Gerindera memang kita bidik. Saya pun telah mendaftar ke Gerindera. Soal hasilnya, kita tunggu saja," demikian Nata. 

Lebih lanjut, Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024 tetap berpotensi besar diikuti 3 Bapaslon.

Dua Bapaslon lewat dukungan Parpol, yakni Nata-Hafizh dan Windra-Ramli. Satu Bapaslon lagi, Riri Damayanti - Ujang Irmansyah juga berpeluang besar lolos dari jalur independen. 

BACA JUGA:Sah! Syamsul-Juhendra Terima Rekomendasi Golkar

BACA JUGA:Ini Tanda Usus Dalam Keadaan Kotor dan Harus Ditangani

Perkembangan terakhi dari verifikasi faktual (Verfak) kedua yang sedang berjalan saat ini, dukungan Memenuhi Syarat (MS) yang dikantongi sudah melebihi batas minimal untuk maju sebagai Bapaslon dari jalur independen di Pilkada Kepahiang. 

Dari 1.053 lembar dukungan perbaikan yang diverfak, dukungan dengan status Memenuhi Syarat (MS) sudah diangka 900an.

Sudah melewati batas miniminal perbaikan yang mesti dipenuhi, yakni di angka 469 lembar KTP saja.

Keseluruhan, syarat dukungan minimal bagi seorang calon independen di Pilkada Kabupaten Kepahiang, yakni setidaknya mengantongi 11.214 lembar KTP. 

BACA JUGA:Resmi, Besok Helmi – Mian Terima Rekomendasi Demokrat

BACA JUGA:Korban Tertipu Rp377 Juta, Polda Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

Untuk diketahui,  tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Kategori :