Tahun Depan Pabrik Pengolahan Limbah B3 Dibangun, Nilai Investasi Capai Rp15 Miliar

Rabu 07 Aug 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KLHK meminta minimal lama sewa lahan selama 20 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Yanmar menerangkan sewa lahan minimal 20 tahun tetap akan dilakukan, yakni dengan melakukan perpanjangan kontrak setelah mendapat teken kontrak dengan Pelindo untuk 1 tahun sewa.

“Kita akan melakukan perpanjangan kontrak untuk sewa, karena untuk 20 tahun apabila diajukan kini maka proses akan panjang. Bahkan hingga ke Kementerian nantinya,” jelas Yanmar.

Yanmar menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil koordinasinya dengan berbagai pihak untuk administrasi Insinerator limbah medis yang akan dihibahkan KemenLHK RI tersebut, sudah mencapai 80 persen siap dibangun.

“Berdasarkan hasil zoom meeting kita kemaren, kita yakin 80 persen ini akan dibangun,” ujar Yanmar.

Yanmar mengungkapkan, bahwa apabila insinerator limbah medis ini dapat dibangun segera tentu hal tersebut akan sangat membantu.

Dikarenakan sebelumnya limbah medis dari Provinsi Bengkulu sendiri dikirim ke Pulau Jawa.

Sehingga, keuntungan lainnya dari hasil Insenerator limbah medis tersebut akan menyumbang keuntungan serta akan berdampak pada kemandirian Bengkulu itu sendiri.

“Mudah – mudahan ini segera dibangun, ini sangat bermanfaat. Karena kita selalu kirimkan limbah medis ke Pulau Jawa,” ujar Yanmar.

Sekadar mengulas, bahwa Pemprov Bengkulu melalui DLHK Provinsi Bengkulu untuk pembangunan Insinerator limbah medis tersebut menerima persyaratan, yakni lahan yang digunakan harus melalui sistem sewa di Pelindo.

Sehingga, DLHK tidak berkewajiban membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri. 

Melainkan, pihak Pemprov Bengkulu hanya diperuntukan untuk membuat AMDAL kawasan. 

Dengan catatan, pihaknya akan membuat Rencana Pengeloalan Lingkungan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RPL - RHL) rinci.

RPL RHL rinci sendiri merupakan turunan dari AMDAL kawasan.

“Dengan sewa lahan itu, berarti lahan tersebut masih milik Pelindo. Sehingga kita hanya membuat AMDAL kawasan dengan RPL – RHL,” ujar Yanmar.

Sebelumnya, Yanmar mengatakan, bahwa dalam syarat tersebut, KLHK juga meminta pihak Pemprov Bengkulu minimal lama sewa lahan tersebut, yakni 20 tahun.

Kategori :