“Sehingga, dapat mengurangi biaya pengiriman limbah B3 ke luar daerah Provinsi Bengkulu, tidak perlu mengirim jauh-jauh ke Jawa," ujar Isnan.
BACA JUGA:22.302 Warga Kota Bengkulu Idap Diabetes, Terbanyak Laki-laki, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Masa Jabatan Dewan Segera Berakhir, Pengesahan APBD Perubahan Dikebut Bulan Ini
Sementara itu, Presiden Direktur PT Pituku Cordova Internasional, Faiz Rinaldy, menerangkan, bahwa pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 akan dimulai 2025 mendatang.
Di mana, pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 Bengkulu ditaksir akan mencapai nilai investasi sebesar Rp10-15 miliar.
"Kita membutuhkan lahan seluas 2 hektare dan fokus pada limbah B3 dari rumah sakit. Anggaran investasinya sekitar Rp10-15 miliar dan mungkin dimulai tahun depan," beber Faiz.
Sekadar mengulas, selain rencana pengolahan limbah B3, pembangunan insinerator limbah medis di Provinsi Bengkulu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu tahun ini akan menggunakan skema single year.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi.
Yanmar menerangkan, pasca adanya titik terang mengenai sewa lahan Pelindo Bengkulu untuk lokasi insinerator limbah medis nantinya, pembangunan insinerator 2024 masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menggunakan skema single year, sebagai fasilitas pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan insinerator limbah medis dilakukan serentak di 32 provinsi termasuk Bengkulu.
“Berdasarakan update terbaru, pembangunan Insinerator akan dimulai pada tahun 2024, itu targetnya,” sampai Yanmar melalui via seluler, Kamis, 27 Juni 2024.
Yanmar melanjutkan terkait persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan penyediaan fasilitas, wajib dimiliki oleh setiap usaha dan kegiatan sebelum dilakukan pembangunan fasilitas.
Sehingga berdasarkan komunikasi antara DLHK Provinsi Bengkulu dan Pelindo membuahkan hasil, yakni pembangunan diarahakan untuk menyewa lahan pada jangka 1 tahun terlebih dahulu.
Hal tersebut, agar pembangunan insinerator sampah medis segera mendapat tandatangan dari Direktur Utama Pelindo dan dapat dibangun.
“Kita diarahkan untuk sewa 1 tahun agar mudah mendapat teken Direktur Pelindo,” terang Yanmar.
Arahan sewa lahan Pelindo selama 1 tahun tersebut tentu berbeda dengan persyaratan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI sebelumnya.