5 OPD di Kepahiang Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Kerja Sama Bank, Begini Teknis Penggunaannya

Kamis 08 Aug 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pemkab Kepahiang sudah merancang  5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pilot project dalam penerapat Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di TA 2024 mendatang. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menerangkan, 5 OPD tersebut adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Bappeda dan BKD.  

"Ini perdana diterapkan. Karena baru akan diterapkan, belum seluruh OPD menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini. Sebagai pilot project, kita terapkan di 5 OPD dahulu. Ini juga akan dilihat dahulu usulan OPD terkait, kalau memang belum begitu urgent (mendesak) tak diakomodir," terang Jono.

BACA JUGA:OPD Sibuk HUT RI, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Tetap Berjalan Normal

BACA JUGA:7 TPS di Kabupaten Kepahiang Berada di Wilayah Sulit Dijangkau 

Dirancang pembelakukan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini mulai diberlakukan di TA 2025 mendatang. Terkini, dalam penyusunan Perbup sebagai payung hukumnya. 

"Sekarang sudah diharmoninasikan ke Kanwil Kemenumham, lalu difasilatasi Gubernur agar diundangkan. Untuk penerapan awal tahun 2025 nanti,’’ ucap Jono. 

Lantas, bagaimana dengan teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini? Dijelaskan Jono, dalam penerapannya kelak Pemkab Kepahiang bekerja sama dengan Bank Bengkulu.

Gambarannya, OPD akan mendapatkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Saat OPD ingin membutuhkan anggaran, dapat segera menggunakan meski dalam kondisi kas daerah kosong. 

Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang dipegang OPD akan diisi  Bank Bengkulu sebesar 40 persen dari anggaran Uang Persediaan (UP) di OPD masing-masing. 

Saat penggunaan anggaran dengan kondisi kas daerah kosong, OPD dapat memanfaatkan kartu kredit dan wajib melakukan pembayaran kepada Bank Bengkulu, disaat kas daerah sesuai APBD telah terisi kembali. 

BACA JUGA:Monitoring Pasar, TPID Temukan Harga Sejumlah Bahan Pokok Naik

BACA JUGA:Harga Kopi Makin Anjlok, Sudah di Bawah Rp50 Ribu

"Ini kan sifatnya kartu kredit, tapi bukan punya pribadi. Diterapkan untuk antisipasi kebutuhan di awal tahun, yang sudah harus berjalan sementara kondisi Kasda belum memungkinkan. OPD diberi dana kredit dengan besaran maksimal 40 persen dari UP," papar Jono. 

Ia mencontohkan, misal di sebuah OPD memiliki UP sebesar Rp1 miliar. Maka Kartu Kredit yang bisa dimanfaatkan maksimal hanya Rp400 juta saja. "Ya, jangan sampai kebablasan. Untuk pengembalian, begitu UP cair secara otomatis akan dilakukan pemotongan oleh bank," tambah Jono. 

Kategori :