Polres Kaur Amankan 2 Tersangka Penganiayaan, 1 Perempuan Muda Cekik Leher Tetangga

Jumat 09 Aug 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Patris Muwardi

BINTUHAN, KORANRB.ID - Satreskrim Polres Kaur mengamankan 2 orang tersangka penganiayaan. Keduanya melakukan penganiayaan di waktu dan tempat kejadian perkara yang berbeda.

Mirisnya, dari 2 tersangka tersebut, salah satu diantaranya perempuan muda, PM (26) yang melakukan penganiayaan terhadap tetangga kos, Yuli (25). Terjadi di Desa Padang Petron, Kecamatan Kaur Selatan, 9 Juli 2024 lalu.

Informasi yang didapat, PM dan Yuli berkelahi usai saling singgung melalui media sosial. Berawal dari situlah keduanya lanjut beradu mulut hingga PM memukul wajah korban di bagian pelipis bagian kanan. PM juga mencekik leher korban.

BACA JUGA: Ibran Laporkan Bupati Seluma ke Polda Usai 2 Bulan Dinonaktifkan

BACA JUGA:Polres Lebong Amankan 14 Tersangka Pengeroyokan, 11 Ditahan, 3 Wajib Lapor dan 1 DPO

Tidak hanya sebatas itu, usai cekikan di leher lepas, tersangka melanjutkan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu sebanyak 1 kali di bagian kepala.

Tidak terima dperbuatan PM, korban langsung membuat laporan ke Polres Kaur hingga akhirnya PM ditangkap hingga dilakukan penahanan polisi. 

"Kasus pertama ini penganiayaan terhadap tetangga kos sendiri. Pemicunya ketersinggungan," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalu Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th

Kemudian untuk kasus kedua Kasat Reskrim mengemukakan, peristiwa perkelahian antar pelajar di Kecamatan Kaur Utara. Tersangka AZ (17) melakukan penganiayaan terhadap Fr (17) pelajar SMKN di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Jalan Sehat Pilkada Damai dan HUT ke-23 RB Bertabur Hadiah, Gunting Kupon Undian di Koran Harian RB

BACA JUGA:Dapat Jatah 850 Formasi PPPK, Terbanyak untuk Guru, 150 Kuota Kualifikasi Tamatan SMA

Tersangka terlibat perkelahian antar kelompok, dan AZ menggunakan senjata tajam jenis parang sepanjang 45 centimeter. Tebasan parang AZ melukai lengan bagian kiri Fr.

"Untuk kejadian kedua, tersangkanya masih di bawah umur. Kedua orang tua sepakat untuk berdamai. Hanya dilakukan bimbingan, dan tersangka wajib lapor ke Polres Kaur," terangnya.

Adanya kejadian ini, Kasat Reskrim meminta agar orang tua maupun guru agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap para pelajar maupun anak-anaknya.

BACA JUGA:Miris, 5 Anak Bawah Umur di Kaur Curi 3 Sepeda Motor

Kategori :