Anak yang menjadi korban kekerasan baik itu fisik maupun asusila sangat rentan mendapatkan dampak buruk yang sangat besar dan berlangsung lama.
BACA JUGA:Didakwa Terlibat Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, Mantan Ketua Baznas BS Ajukan Penangguhan
BACA JUGA:Hantam Tiang Papan Merek Perumahan, 2 Pengendara Motor Tewas, Korban Masih Remaja
Maka pendampingan untuk menghindari dampak psikologis pada anak juga harus dilakukan oleh Dinas PPPA.
“Pendampingan dalam rangka pemulihan dampak psikologis pada anak kita kedepankan, sehingga anak bisa tetap tumbuh dengan kondisi yang baik,” terangnya.
Ia menerangkan jika kasus tertinggi kekerasan anak terutama asusila adalah lingkungan pendidikan dan lingkungan rumah.
Bahkan saat ini ada satu kasus yang melibatkan tiga korban anak yang diduga menjadi korban perbuatan asusila dari lembaga pendidikan pondok pesantren.
“Untuk tiga kasus yang saat ini ditangani di Polres Bengkulu Utara juga kita lakukan pendampingan pada korban,” terangnya.
Dinas PPPA juga memiliki psikolog yang bisa melakukan pendampingan pada anak korban kekerasan tersebut.
Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial yang juga ikut menangani anak korban kekerasan tersebut.
Sehingga anak yang menjadi korban bisa tetap tumbuh layaknya seperti anak pada umumnya.
“Dampak dari kasus yang menimpa anak tersebut anak berdampak pada psikologis anak dan terus tumbuh mengikuti pertumbuhan anak, maka kita fokus dalam menghilangkan dampak psikologis tersebut,” pungkas Solita.