LEBONG, KORANRB.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mencabut gugatan tapal batas dengan Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perintah itu terutang dalam Surat Kemendagri yang ditandatangani oleh, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Lebong ini, bernomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang.
Tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.4.11./3537/SJ berisikan 5 poin yang ditujukan kepada Bupati Lebong.
BACA JUGA:Belum Tentukan Dukungan, Erwin-Jonaidi dan Teddy-Gustianto Masih “Goda” PDI Perjuangan
Dalam poin ke lima, Mendagri memerintahkan Bupati Lebong, agar mencabut permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang di MK.
“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, diperintahkan kepada saurada untuk mecabut permohonan pengujian materi Undang-Undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan,” tulis Mendagri dikutip dari Surat Mendagri, Nomor 100.4.11./3537/SJ.
Dikonfirmasi Minggu, 11 Agustus 2024, Penjabat (Pj) Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP., MM mengaku telah menerima surat Mendagri tersebut.
“Iya, benar kami sudah menerima surat itu (Surat Mendagri Nomor 100.4.11./3537/SJ, red),” kata Mahmud Siam.
BACA JUGA:Semakin Dekat Hari Pendaftaran, 4 Parpol Belum Tentukan Pilihan Usung Cabup Kaur
Mahmud Siam mengaku, Pemerintah Kabupaten Lebong tidak pernah membantah apalagi mengabaikan perintah yang diberikan Mendagri.
Atas perintah pencabutan gugatan di MK itu, Mahmud Siam mengaku, saat ini pencabutan gugatan itu masih diproses.
“Dapat saya katakan bahwa Pemkab Lebong tidak pernah membantah perintah Mendagri,” tegasnya.
Dijelaskan Mahmud Siam, untuk proses mencabut gugatan tapal batas di MK, tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak eksekutif. Tetapi juga harus dilakukan oleh pihak legislatif.
BACA JUGA:Adu Kuat Rebut Perahu Gerindra di Pilgub Bengkulu, Rohidin-Meriani Paling Berpeluang