Kemendagri Perintahkan Pemkab Lebong Cabut Gugatan Tapal Batas di MK

Minggu 11 Aug 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

“Tetapi perintah yang diterima ini, ke pihak legislatif sepertinya belum ada. Dan sekarang kami sedang melakukan komunikasi kepihak legislatif,” tuturnya.

Pada intinya, terang Mahmud Siam, perintah pencabutan gugatan atau uji materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang di MK, sedang diproses untuk dicabut, setelah pihaknya berkomunikasi dengan pihak legislatif. 

“Oleh Karena itu, ini masih dalam proses,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, sangketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara berlanjut ke MK.

Pasalnya, dua kali mediasi yang dilakukan antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara tidak juga menemukan titik temu.

BACA JUGA:Rehabilitasi RTLH TMMD ke-121 Sebentar Lagi Tuntas

 Seperti mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu, pada 6 Juni 2024 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 14 Juni 2024.

 Pada akhirnya, perkara tapal batas ini dibawa ke MK, dengan harapan ada kejelasan dalam perkara ini.

 Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lebong, Zeka Eliya, SH mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi terbaru terkait gugatan perkara tapal batas di MK.

“Kita juga masih menunggu, apakah akan ada sidang lanjutan, atau langsung memasuki sidang putusan,” kata Zeka.

BACA JUGA:Debit Air Irigasi Menurun, Sawah Terancam Kekeringan

Zeka yakin, gugatan yang sudah pihaknya sampaikan ke MK akan dimenangkan oleh Kabupaten Lebong.

Saat ini, masalah gugatan tapal batas itu diserahkan sepenuhnya kepada Ihza & Ihza Law Firm selaku Kuasa Hukum Pemkab Lebong.

“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa.

Namun kita optimis gugatan ini akan kita menangkan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Tahun Depan, Polres Bengkulu Tengah Targetkan Bisa Melayani Pembuatan SIM Baru

Kategori :