BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur harus merogoh kocek yang cukup besar untuk pembayaran gaji Kepala Desa (Kedes) setiap tahunnya.
Bagaimana tidak per triwulan total pagu untuk pembayaran gaji 192 Kades mencapai Rp14,5 miliar.
Saat ini pembayaran gaji para Kades baru selesai di triwulan I, bulan Januari, Februari, Maret.
Sementara untuk triwulan II sekarang sedang dalam tahapan pengajuan.
Dari 192 desa baru sebanyak 62 desa yang melakukan pengajuan pencairan gaji ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
BACA JUGA:Tak Masuk DPS, Warga Diminta Langsung Lapor PPS
"Urnuk pembayaran gaji Kades sekarang baru masuk triwulan II, pengajuan sekarang sudah mulai berjalan," kata Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Kaur Leo Tarnando, SH.
Leo mengaku, untuk pembayaran gaji para Kades memang terkadang prosesnya cukup terlambat sebab terkendala di anggaran Kas Dareah (Kasda) yang sering kosong.
Sementara untuk pembayaran gaji para Kades itu sendiri sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memang sangat terbatas.
"Memang terkadang sering terlambat, tapi di penghujung tahun semuannya di targetkan selesai," ungkap Leo.
BACA JUGA:Baliho Kampanye Pilkada 2024 Menjamur
Dia meminta untuk para Kades yang belum melakukan pengajuan persyaratan pencairan gaji di triwulan II agar segera memasukkan persyaratan.
Sehingga di bulan Agustus ini nanti semua gaji di triwulan II dapat segera di cairkan dan bisa lanjut ke proses pencairan triwulan III.
"Yang belum melakukan pengajuan, silahkan ajukan sekarang biar bisa langsung di proses," imbau Leo.
Disisi lain, pada saat Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur kemarin, 12 Agustus 2024.