KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara (BU) memastikan konsisten menuntut berat terdakwa perkara asusila terhadap anak.
Terutama bagi terdakwa yang memang memiliki hubungan kekerabatan atau yang diatur Undang-Undang mendapatkan tambahan hukuman sepertiga dari tuntutan terdakwa umum.
BACA JUGA:Siswi SD Jadi Korban Asusila Siswa SMA dan SMP
Terkait kasus yang terungkap pekan lalu dimana anak yang diduga menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya selama tujuh tahun hingga sang anak membuat surat pada ibunya.
Saat ini sang bapak sudah ditahan Polisi sebagai tersangka. Tersangka juga sudah mengakui perbuatan tersebut pada penyidik.
BACA JUGA:Rumah Tangga Hancur Usai Asusila Keponakan
Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menegaskan tuntutan berat menjadi salah satu cara untuk menimbulkan efek jera para pelaku kejahatan.
Sehingga ia memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut berat dengan tuntutan maksimal jika nantinya dalam persidangan terbukti.
BACA JUGA:Guru di Bengkulu Selatan Diingatkan Jangan Buat Asusila
“Jika terbukti dalam persidangan nanti, kita pastikan kita akan tuntut maksimal, 20 tahun penjara,” tegas Ekke.
Ekke menegaskan jumlah perkara asusila di BU setiap tahunnya bertambah, terutama tahun ini. Sehingga Ia menegaskan tuntutan berat akan terus diterapkan JPU agar kejadian tersebut tidak terulang dan juga sebagai peringatan pada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
BACA JUGA:Korban Asusila Diberikan Pendampingan
“Tentunya kita tetap berpegang pada bukti yang terungkap dan menjadi fakta persidangan. Tuntutan kita selalu tuntutan maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan,” tegas Ekke.
Sementara itu Kapolres BU AKBP. AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kapolsek Napal Putih Iptu. Sugeng Prayitno, SH menerangkan jika saat ini penyidik masih melengkapi berkas.
Diperkirakan dalam beberapa hari kedepan polisi akan mengirimkan berkas tahap awal ke JPU.