Jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak melebih waktu jatuh tempo yang sudah ditetapkan. Maka wajib pajak akan dikenakan denda 1 persen dari total pokok PBB-P2 nya.
Denda itu bagi wajib pajak yang telat melakukan pembayaran ini, sudah di atur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Kepahiang Rp11,4 Miliar ke Jaksa
BACA JUGA:522 WBP Lapas Curup Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
“Aturan sudah ada, harapan kita wajib pajak bisa taat dalam pembayaran pajak ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, naiknya NJOP dan mulanya pencetakan masal SPPT dan DHKP PBB-P2 di Kabupaten Lebong setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) atas turunan Perturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.