“Iya inikan PSN, jadi pasti menjadi attensi, Seperti sudah dari KPK, BPKP kemarin,” ungkap Isnan Fajri.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tejo Suroso, ST mengungkapkan, pengerjaan SPAM-Kobema telah mencapai 80 persen.
“Untuk kita baru 70 persen dan untuk Kementerian lebih besar sudah 80 persen,” beber Tejo.
Saat dikonfirmasi RB, terkait beberapa permasalahan pembebasan lahan pada pengerjaan SPAM Kobema, Tejo membenarkan hal tersebut. Namun, pengerjaan SPAM Kobema akan terus berlanjut.
BACA JUGA:SK Pelantikan 45 Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Diproses Kemendagri, 2 Dewan Terpilih Diganti
Dikarenakan, Pemprov Bengkulu telah mengantongi sertifikat tanah yang sah.
“Iya memang terdapat konflik pembebasan lahan, namun ini akan terus berlanjut karena tanah itu sudah atas nama Pemprov.
Kini masalahnya itu terkait ahli waris, sedangkan yang menjualnya adalah orang tuanya,” terang Tejo.
Lebih jauh, Tejo menerangkan, karena mulai dari pembangunan awal, perencanaan, pengawasan dan pengerjaan SPAM Kobema pihaknya selalu berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Dikarenakan, pembangunan SPAM Kobema itu merupakan PSN yang tentunya dilakukan secara kehati–hatian.
“Kita dari awal perencanaan, pengawasan ini selalu berkonsultasi dengan Kejati.
Jadi, tidak mungkin sertifikat tanah Pemprov tersebut bermasalah atau palsu,” ungkap Tejo.