BENGKULU, KORANRB.ID - Terdakwa Perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik 2021-2022, Ahmad Soepardi dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Faisol, SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Rabu 14 Agustus 2024.
Selain dituntut 5 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum, Rizza Oktavia Tunggal Putri, SH juga menuntut mantan Kepala Sekolah SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan, Ahmad Soepardi dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Menurut JPU, Ahmad Soepardi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang atau kuasa yang ada padanya.
BACA JUGA:Ini 10 Daerah Kota Paling Sepi di Indonesia, Kota Bengkulu Nomor Berapa?
BACA JUGA:Tidak Mudah Basi! Berikut 5 Fakta Unik Madu, Salah Satunya Punya Sifat Antimikroba
Tindakan itu sebagaimana yang diatur dalam pasal yang di gunakan adalah pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
"Dengan pertimbangan perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa yaitu memperkaya diri sendiri maka kami tuntut 5 tahun penjara," ungkap Rizza saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim.
Di luar ruangan sidang, Kasi Pidsus Dafit Riyadi,SH, MH mengungkapkan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 2 Undang -undang tindak pidana korupsi.
"Kita tuntut berdasarkan tindakan memperkaya diri dengan uang negara," ungkap Dafit.
BACA JUGA:Miris! Berikut 5 Penyebab Kunang-kunang Jarang Terlihat
BACA JUGA:Ingin Merantau? Ini 5 Provinsi yang Menyediakan Lowongan Kerja Terbanyak di Indonesia
Terpisah penasehat hukum terdakwa Ahmad Soepardi, Deden Abdul Hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari JPU.
"Kita akan analisa tuntutan itu dulu nantinya akan kita bantah melalui pledoi, " tutup Deden.