KORANRB.ID - Setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai PKPI digelar beberapa waktu lalu, akhirnya Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Seluma, Mastawi mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada Senin (20/11) siang.
Kedatangan Ketua DPK PKPI Seluma tersebut untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian keanggotan partai sekaligus Penggantian Antar Waktu (PAW) Iwan Harjo, yang diketahui saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Seluma periode 2019-2024, namun berpindah ke partai Nasdem untuk menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:PKPI Segera Ajukan PAW Iwan Harjo
Ketua DPK PKPI Seluma, Mastawi. Mengatakan bahwa SK yang diberikan tersebut merupakan SK dari Ketua Umum DPN PKPI.
"SK tersebut dari Ketua Umum DPN PKPI, isinya tentang pemberhentian Iwan Harjo sekaligus PAW-nya, saat ini SK baru saja diteruskan ke Sekretariat DPRD Seluma untuk ditindaklanjuti," tegas Mastawi.
BACA JUGA:PAW Iwan Harjo Tunggu Hasil Rapimnas PKPI
Dilanjutkan Mastawi, jika SK DPN PKPI tidak ditindaklanjuti (PAW, red) maka terkait seluruh fasilitas yang diterima Iwan Harjo, termasuk gaji, tunjangan, dan anggaran dana resesnya yang menggunakan APBD, akan dilaporkannya ke APH sebagai temuan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Jika SK DPN ini tidak segera ditindaklanjuti maka saya yang akan melaporkan langsung ke APH. Karena Iwan Harjo mulai detik ini bukan lagi anggota DPRD Seluma dari Partai PKPI," terang Mastawi.
BACA JUGA:Pindah Partai, Iwan Harjo Tidak Diproses PAW
Seperti diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Provinsi Bengkulu, Jhoni Indra Kartika mengatakan sebelumnya secara etika, Iwan Harjo melanggar ketentuan. Alasannya, karena bergabung dengan partai lain di tengah periodeisasi yang masih berjalan.
Dengan demikian, ia menegaskan kepada PKPI Kabupaten Seluma agar segera mengajukan PAW Iwan Harjo, akan digantikan oleh Zelman Hardi yang berasal dari Dapil II wilayah Talo dan sekitarnya.
"Jika ada perlawanan dipersilahkan, yang jelas usulan PAW akan tetap kami lakukan," tegas Jhoni Indra.
BACA JUGA:Dilaporkan Lompat Partai, Iwan Harjo Dipanggil Bawaslu
Terpisah, Iwan Harjo saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa ia tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13 tahun 2023 dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda.
Bahkan pada akhir Oktober lalu dirinya sudah mendatangi Bawaslu Seluma untuk mengklarifikasi terkait situasi tersebut.