“Maka konsistensi tersebut sangat kita butuhkan. Meskipun kita sangat memahami kondisi petani pascaterjadinya El Nino tahun lalu, dan tahun ini baru memasuki musim tanam,” terangnya.
BACA JUGA: Potensi Besar Gempa Megatrust, Ini Penjelasan BMKG Stasiun Geofisika Bengkulu
BACA JUGA: Dapat Kuota 213 CASN dan 2.394 PPPK, Ini Persiapan Pemkot Bengkulu
Selain itu, petani yang sudah terdaftar dalam RDKK sebagai penerima pupuk subsidi namun tidak menebus pupuk subsidi yang merupakan jatah lahan mereka, juga akan menjadi pertimbangan.
Jika dalam beberapa tahun secara berturut-turut tidak menebus pupuk subsidi yang merupakan jatah petani, maka yang bersangkutan bisa dicoret dari data RDKK sebagai penerima pupuk subsidi.
“Jika hal tersebut terjadi tentunya sangat merugikan petani dalam jangka Panjang. Pupuk subsidi inikan bisa menekan biaya petani dalam menghasilkan padi,” pungkas Juwita.