Atas hasil ini, polemik perolehan suara untuk perebutan kursi DPRD Bengkulu Tengah Dapil 3 antara PAN dengan PPP telah berakhir.
PPP meraih tambahan 1 kursi pada Dapil 3 tersebut.
Dengan demikian, PPP resmi mendapatkan 4 kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029.
“Sidang sudah diputuskan, jika semua gugatan pemohon PAN sudah ditolak. Dengan demikian secara sah PPP berhak mendapatkan 1 kursi di Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelasnya.
BACA JUGA:Info Penting! Ini Syarat untuk Mengikuti Tes CPNS Tahun 2024, Jangan Sampai Salah
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Nobar Film Lafran Bersama Anggota Paskibraka
Atas putusan penolakan ini, tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa diambil oleh pemohon yang dalam hal ini PAN. Maka dari itu pihaknya meminta agar KPU Bengkulu Tengah segera menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih periode 2024-2029.
"Tidak ada lagi alasan bagi KPU Bengkulu Tengah untuk tidak menetapkan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih. Kita sekarang hanya menunggu salinan putusan dan meminta agar KPU Bengkulu Tengah segera menetapkan dewan terpilih,” bebernya.
Terpisah, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi membenarkan MK telah menolak semua gugatan yang disampaikan pemohon PAN. Karena yang tergugat adalah SK KPU RI 1050, maka dengan ditolaknya semua gugatan pemohon dalam hal ini PAN, maka saat ini KPU Bengkulu Tengah masih menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan.
“Iya berdasarkan sidang lanjutan MK, sudah diputustkan semua gugatan pemohon ditolak. Jadi saat ini kami masih menunggu surat dari KPU RI,” tuturnya.
9 parpol yang mengisi 25 kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2024-2029 yakni PPP 4 kursi, PDIP 3 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Golkar 3 kursi, Perindo 3 kursi, Hanura 2 kursi, PKS 2 kursi dan PAN 2 kursi.