KEPAHIANG,KORANRB.ID - Hasil pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang Polda Sumsel terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan sebanyak 1,5 ton, telah diterima Satreskrim Polres Kepahiang.
Hasilnya, menguatkan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hasil uji lab, diketahui RON BBM oplosan tersebut di bawah 71. Jauh dari standar RON normal yakni 88. "Ya, hasil lab sudah kita terima," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK.
BACA JUGA:Pidsus Kejari Beri Sinyal Usut TGR Sekretariat DPRD
BACA JUGA:Gaji Kades Nunggak, Bakal Dibayar di APBDP
Sementara itu, dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Ju (29) warga Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai, diketahui kalau ia mengoplos minyak sulingan yang dibeli dari Musi Rawas (Sumsel) seharga Rp8.600 per liter atau Rp300 ribu per jeriken ukuran 35 liter dengan bubuk campuran.
Perbandingannya, 1 jeriken minyak sulingan berbanding 1 jeriken bahan campuran. Agar menyerupai pertalite, maka pelaku mencampurkan pewarna oli di dalam BBM oplosan tersebut.
Setelah itu, Ju menjual ke warung-warung eceran di Kabupaten Kepahiang hingga kabupaten tetangga seharga Rp11 ribu per liter.
Dia sudah lama menjalani aktivitas ilegal tersebut. Biasanya dalam 10 hari BBM oplosan yang diecer akan habis.
BACA JUGA:Jika Tak Dibayar, TGR Bakal Ditangani Seksi Pidsus Kejari Kepahiang
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Targetkan Penerimaan DBH Rp95,89 Miliar
Keuntungan yang diperoleh pelaku dalam sebulan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Dengan keuntungan menjual BBM oplosan ini pula pelaku mampu memiliki 1 unit mobil yang dibeli secara kredit.
Terungkapnya kasus penimbunan dan pendistribusan BBM oplosan jenis pertalite ini sendiri, setelah aparat mendapati aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.
Aparat pun bergerak usai mendapati laporan dari masyarakat jika ada seseorang melakukan penimbunan dan pengoplosan minyak subsidi jenis pertalite.
Tidak menunggu waktu lama, Tim Elang Juvi bergerak ke lokasi, Sabtu 10 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB.