Penyaluran Dana Hibah Pilkada Sudah 100 Persen

Selasa 20 Aug 2024 - 23:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID – Dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebong periode 2024-2029 sudah 100 persen disalurkan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Lebong ini, senilai Rp29,8 miliar lebih. Yang disalurkan kepada 4 intansi.

Dengan rincian, untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong Rp20,5 miliar, Badan Pengawas Pemilu Rp7 miliar, Polres Lebong Rp2 miliar dan Kodim 0409/Rejang Lebong Rp350 juta. 

BACA JUGA:Jangan Percaya Janji Calo Bisa Lulus Tes CPNS, Seleksi Murni Kemampuan Peserta

BACA JUGA:1 Bulan Dibuka, Pendaftar Magang Jepang Kosong, Catat Syarat Berikut Ini

Untuk penyaluran hibah di KPU Lebong, disalurkan sebanyak tiga tahap, pada tahap pertama disalurkan Maret 2024 R6 miliar, tahap dua Mei R6 miliiar dan terakhir disalurkan di Agustus ini Rp8,5 miliar. 

“Untuk dana hibah sudah disalurkan 100 persen. Penyaluran terakhir di 15 Agustus,” ungkap Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Effendi, SE., MM, Selasa, 20 Agustus 2024.

Diterangkan Riswan, untuk penyaluran dana hibah di KPU Lebong disalurkan sebanyak tiga tahap. Hal itu, berdasarkan kesepakatan yang sudah tertuang dalam Naska Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

“Untuk KPU memang tiga tahap. Sekarang sudah tuntas,” singkatnya. 

Sementara itu, dikonfirmasi Sekretaris KPU Lebong, Martoni, S.Sos membenarkan, jika dana hibah untuk tahap tiga sudah disalurkan Pemkab Lebong kepada KPU.

“Sudah, uangnya sudah masuk di kas KPU,” kata Martoni.

BACA JUGA:Dewan Minta Eksekutif Percepat Serapan Anggaran Kegiatan Pembangunan

BACA JUGA:Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 3.500 BBL

Lanjut Martoni, dana hibah ini, sudah ada peruntukannya masing-masing, diantaranya untuk kegiatan sosialisasi, membayar honor bandan Adhoc, operasional badan Adhoc dan semua tahapan-tahapan Pildkada Lebong yang akan diselenggarakan oleh KPU. 

“Penggunaan anggaran ini sudah tertuang dalam NPHD. Peruntukannya sudah jelas, kita hanya menjalankan kegiatan yang sudah ada," bebernya.

Kategori :