“Berikan hak-hak guru tepat waktu, jangan ada penundaan dan jangan ada yang tertunda,” tegasnya.
BACA JUGA:Rp 7,7 Miliar, 220 Kades dan Lurah di Bengkulu Utara Dapat Tornas Baru
BACA JUGA:Setkab dan Kemensetneg Sediakan 426 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat Lengkapnya
Selain itu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan diminta Mian untuk mencari peluang peningkatan kapasitas guru, baik itu guru berstatus ASN maupun guru nonASN (GDB dan honorer daerah).
Termasuk peluang bekerjasama dengan Universitas terkait kemungkinan adanya beasiswa bagi guru non-ASN yang belum sarjana.
“Sehingga mereka bisa meningkatkan kapasitas pendidikannya, sehingga bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK jika memang sudah ada peluang,” terang Mian lagi.
Kategori :