ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak tenaga Guru Bantu Daerah (GDB) Bengkulu Utara, Kamis 22 Agustus 2024.
Dari 1.300 Guru Bantu Daerah, saat ini hanya tersisa 400 guru lagi. Itu lantaran 900 diantaranya sudah berhasil lulus seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian memimpin penyerahan SK, berjanji akan terus berupaya agar 400 GDB yang masih tersisa ini jadi PPPK dalam seleksi penerimaan ASN.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Apresiasi YPRB Gelar Pelatihan Menulis Guru, Hadiah Dibagikan di Puncak HUT RB
BACA JUGA:45 Sekolah Dasar Dipersiapkan Untuk Peningkatan Akreditasi
‘’Kami Pemkab Bengkulu Utara akan terus mengajukan pengangkatan atau seleksi kembali guru non-ASN termasuk GBD untuk menjadi PPPK,’’ sampainya.
Meksipun untuk tahun ini Bengkulu Utara tidak mendapatkan kuota penerimaan PPPK formasi guru.
“Kita sudah menyurati Kemenpan-RB terkait masih ada tenaga guru non-ASN di Bengkulu Utara. Kita harapkan bisa dilantik sebagai PPPK, baik itu secara langsung maupun melalui tes,” terangnya.
Hal ini sebagai salah satu upaya yang ditempuh pemerintah daerah agar guru bisa mendapatkan peningkatan status dan peningkatan pendapatan yang sejalan dengan bakti mereka mendidik anak bangsa.
BACA JUGA:Heboh! Warga Air Putih Lebong Temukan Tulang Belulang Berbungkus Kain Putih
BACA JUGA:DPR RI Dinilai Kangkangi Putusan MK, Mahasiswa Bengkulu Kembali Demo DPRD
“Kita minta meskipun belum berstatus CPNS, namun guru harus tetap semangat dalam mengabdi dan terus meningkatkan kompetensi diri masing-masing,” ujar Mian.
Meksipun belum bisa mendapatkan gaji dengan standar sebagai ASN, namun ia memastikan jika Pemkab Bengkulu Utara tetap konsisten menaikan gaji GBD setiap tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun disadari jika kenaikan honor yang dilakukan masih jauh dari cukup. “Setidaknya sudah ada komitmen Pemkab Bengkulu Utara untuk terus mendorong peningkatan pendapatan guru,” sebutnya.
Dalam perbincangan dengan guru, Mian juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan terpenuhinya hak-hak guru. Baik itu hak tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG), honor guru Bantu Daerah hingga tunjangan lainnya harus diterima tepat waktu.