Pengumuman! BPK Rekrut 154 CPNS, Ini Syarat dan Gaji yang Akan Diterima

Jumat 23 Aug 2024 - 11:15 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Instansi negara membuka tes CPNS secara besar-besaran, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

BPK dalam pengumuman 1/S.Peng/X08/2024 Sekretariat Jenderal BPK, BPK akan merekrut 154 formasi CPNS tahun ini. 

154 formasi tersebut terdiri dari tiga jabatan masing-masing jabatan fungsional Pemeriksa Ahli Pertama sebanyak 142 kebutuhan.

Jabatan fungsional analis kerjasama ahli Pertama dengan 10 kebutuhan dan jabatan pelaksana konselor dengan 2 kebutuhan. 

Untuk jabatan fungsional pemeriksa ahli pertama akan direkrut dengan kualifikasi pendiudikan S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi Sektor Publik/S-1 Hukum/S-1 Ekonomi Pembangunan/ S-1 Teknik Lingkungan/ S-1 Manajemen/ S-1 Sistem Informasi/ S-1 Teknik Komputer/ S-1 Teknik Sipil/ S-1 Teknik Industri.

BACA JUGA:7 Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas Agar Tetap Segar, Jangan Coba-coba Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:10 Kursus yang Menjanjikan, Banyak Dibutuhkan Perusahaan dan Berpenghasilan Besar

Sedangkan untuk Jabatan fungsional analis kerjasama ahli Pertama akan direkrut dari kualifikasi pendidikan S-1 Hubungan Internasional/ S-1 Ilmu Politik/ S-1 Ilmu Komunikasi/ S-1 Sastra Inggris. 

Dan jabatan pelaksana konselor direkrut dari jabatan S-1 Psikologi. 

Selain itu untuk tiga jabatan tersebut juga tidak hanya akan direkrut dari jenis kebutuhan umum namun juga ada 16 kuota lulusan terbaik, masing-masing 6 Putra Putri Papua dan Kalimantan dan 4 Penyandang Disabilitas. 

Untuk persyaratan, perekrutan tes CPNS BPK juga secara umum sama dengan persyaratan tes CPNS di lembaga negara lainnya. 

Namun perekrutan yang dilakukan BPK ini bersifat nasional, sehingga peserta jika lulus nantinya harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Masih berdasarkan pengumuman yang sama, juga diterangkan terkait dengan gaji yang akan diterima jika peserta lulus dan dinyatakan sebagai CPNS maupun PNS nantinya. 

Untuk jabatan fungsional pemeriksa ahli pertama, mereka akan menerima gaji per bulan sebesar Rp 18 sampai 19 Juta per bulan.

BACA JUGA:Setkab dan Kemensetneg Sediakan 426 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat Lengkapnya

Kategori :