terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang telah
memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan
ketentuan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran CPNS Masih Sepi Pelamar, Ini Pesan Sekda Sukarni
BACA JUGA:Jangan Percaya Janji Calo Bisa Lulus Tes CPNS, Seleksi Murni Kemampuan Peserta
o. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
p. Deskripsi umum pekerjaan, kriteria pelamar, dan rentang penghasilan per jabatan dimuat pada Lampiran 2
2. KHUSUS
a. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan CPNS dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
2) Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar:
a) Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan
mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain.
b) Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin.