Sehingga dibutuhkan kajian yang lebih mendasar lagi, dan itu menjadi tugas anggota dewan membahasnya bersama eksekutif, sehingga dapat menghasilkan payung hukum yang kuat terkait penghimpunan PAD tersebut,” terangnya.
Selain itu, tokoh pemekaran ini menegaskan, sudah waktunya anggota DPRD Mukomuko yang baru dilantik ini, menempatkan staf ahli yang berkualitas pada masing-masing fraksinya.
Jangan sampai staf ahli yang ada di fraksi tidak bisa berkontribusi dalam mendukung kinerja anggota dewan, sehingga dapat dikatakan hanya formalitas saja.
“Perlu juga kita evaluasi dan ingatkan, untuk menaruh staf ahli fraksi nantinya.
BACA JUGA:Tiga Paslon Bupati Bengkulu Selatan Siap Daftar
Anggota dewan kita harus merekrut orang yang memiliki pendidikan yang jelas sesuai bidangnya, dan mampu memahami tugas serta fungsi.
Sebab staf ahli fraksi juga harus memiliki ide pemikiran untuk menunjang kinerja dewan,” pintanya.
Terpisah, mantan ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE menyampaikan pesan kepada 25 anggota DPRD Mukomuko periode 2024-2029 yang baru dilantik.
Setelah anggota DPRD periode sebelumnya digantikan, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab terdahulu, secara otomatis mulai diemban oleh anggota DPRD priode selanjutnya.
Berkaitan hal tersebut, perlu diketahui bawasanya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko, masih belum rampung maka dari itu anggota DPRD yang baru perlu menyelesaikan Perda yang sebelumnya terlambat diselesaikan itu.
“Sebenarnya pesan ini sudah saya sampaikan pada 25 anggota DPRD Mukomuko yang baru.
Untuk melakukan pembahasan rancangan Perda RTRW agar segera dirampungkan.
Sehingga, nantinya hasil penetapan bisa menjadi Perda RTRW yang ditetapkan Kemendagri.
BACA JUGA:Lakukan 12 Cara Ini Agar Batre Handphone Awet
Sebab jika tidak, Mukomuko tidak memiliki payung hukum RTRW, yang tentunya akan menghambat pembangunan daerah," terang Ali.