Selain itu juga Ali mengingatkan, 25 anggota DPRD Mukomuko yang baru dilantik, wajib mengetahui terkait mekanisme penganggaran pemerintahan daerah yang saat ini sangat sistematis, dan semuanya terencana dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Sehingga, mekanisme kerja anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi yang dituangkan dalam pokok pikiran (Pokir) harus sejalan dengan sistematis SIPD.
"Konkritnya begini, kalau anggota DPRD mau memasukan program Pokir dalam APBD, programnya harus masuk dulu dalam usulan Musrenbangcam.
Sebab Pokir anggota DPRD tidak bisa lagi, tidak keluar dari usulan Musrenbangcam.
Kalau dulu, bisa masuk di penghujung pembahasan APBD.
Kalau nanti tidak bisa lagi, itulah yang menjadi pembeda mekanisme kerja dulu dan sekarang.
Kalau tupoksi sama saja," jelasnya.