"Itu yang jarang dilakukan oleh pekerja karena takut kehilangan pekerjaan, " ucapnya.
Jika pelaporan tersebut masuk, dikatakannya pihak Disnakertrans akan memanggil perusahaan yang bersangkutan.
Bahkan, seharusnya perusahaan juga sudah menetapkan pekerja yang 1 tahun atau lebih dari satu tahun. "Yang ditetapkan oleh UMP itu upah lajang, atau yang umur pekerjaannya di bawah satu tahun ke bawah," pungkasnya. (bil)
Kategori :