30 Anggota DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Siap Jalankan Tugas, Juliansyah dan Pera Pimpinan Sementara

Senin 26 Aug 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

Pertama, secara konseptual dan legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter DPRD di Indonesia berbeda dengan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menerapkan pemisahan kekuasaan secara absolut hingga ke tingkat lokal.

"Kedua, anggota DPRD dipilih melalui Pemilu dengan pencalonan melalui partai politik. Kondisi ini menciptakan ikatan kuat antara anggota DPRD dengan partai politik yang diwakili. Namun, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya anggota dewan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan," tutur Bupati.

Bupati mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas, setiap anggota dewan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Bupati juga menekankan tiga fungsi utama DPRD sebagaimana tertuang dalam pasal 96 UU No 23 Tahun 2014, yaitu fungsi legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

"Dalam menjalankan fungsi legislasi, dewan bersama kepala daerah membentuk Perda yang tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, tetapi juga refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat," tutur Bupati.

Kategori :