LEBONG, KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong kembali menyurati mantan Pjs Kades Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis.
Ini merupakan surat ketiga, setelah dua kali surat yang dikirimkan oleh Dinas PMD tidak kunjung direspon oleh sang mantan Pjs Kades.
Dalam surat itu Dinas PMD, kembali meminta Pjs Kades Sebelat Ulu untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana desa 1 Rp428 juta.
Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE menegaskan, jika surat ketiga juga tidak direspon, maka dana desa DD Seblat Ulu ini akan diserahkan kepada Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Carles Ronsen jadi Ketua DPRD Lebong Periode 2024-2029, 13 Anggota Dewan Wajah Baru
“Tidak ada itikad baik, kita serahkan ke Inspektorat,” tegasnya.
Di sisi lain, ternyata Kejari Lebong juga sudah mulai melirik persoalan dana desa tahap 1 Desa Sebelat Ulu ini.
“Kita sudah melihat persoalan itu. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” kata Kasi Intelejen Kejari Lebong, Minang Zazali, SH.
Saat ini, memang pihak Kejaksaan belum bisa masuk kedalam permasalahan tersebut, karena terkendala tahun berjalan.
BACA JUGA:Tim Bola Basket Sanak Edwien Melaju Final Piala Gubernur Bengkulu
Sehingga, kasus ini bisa diatasi secara persuasif di tingkat Inspektorat Kabupaten Lebong.
Dengan harapan, Uang Negara Rp428 juta itu bisa dikembalikan, dan bisa digunakan oleh Desa Seblat Ulu untuk kesejahteraan masyarkat.
“Kita tunggu apa hasil dari inspektorat nanti. Harapan kita ada itikad baik dari mantan Pjs Kades Seblat Ulu, untuk penyelesaian,” tutupnya.
Mantan Pjs Kades Seblat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong diduga tidak merealisasikan dana desa tahap I TA 2024 Rp428 juta.
BACA JUGA:Alokasi Siltap TA 2024 Masih Terganjal