Sehingga, pada pencairan tahap II TA 2024 ini, Desa Seblat Ulu tidak bisa mengajukan pencairan.
Karena, salah satu persyaratan pencairan dana desa tahap II, adalah laporan realisasi dana desa tahap I, yang dibuktikan dengan dokumen kegiatan.
Menanggapi persoalan ini, Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si memberikan peringatan (warning) kepada mantan Pjs Kades Seblat Ulu, agar segera menyelesaikan persoalan yang ada.
Ditegaskan Nurmanhuri, jika uang Negara digunakan, maka harus dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Total Pendaftar Seleksi CPNS di Bengkulu Selatan Masih Minim, Baru 62 Peserta
Jika tidak segera dipertanggungjawabkan, akan ada konsekuensi hukum.
“Kita tentu akan upayakan untuk menyelesaikan, bagaiman jalan terbaiknya.
Namun jika tidak ada lagi jalan terbaik, tentu akan ada konsekuensinya.
Karena uang Negara, walaupun satu rupiah harus dipertanggungjawabkan,” ujar Nurmanhuri, Minggu, 25 Agustus 2024.