KORANRB.ID – Terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan (BS) periode 2019-2020, Mudin A Gumay yang ikut terseret dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan surat tuntutan JPU berlangsung kemarin, 26 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.
Dalam tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) BS yang dibacakan di muka persidangan, terdakwa Mudin A Gumay dinyakini ikut terlibat dalam perkara tipikor anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selata (BS) pada 2019 hingga 2020.
JPU membeberkan fakta persidangan dan menuntut terdakwa Mudin A Gumay dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor atau dakwaan subsidair.
BACA JUGA:Seri 3 Liga Bola Basket Piala Gubernur Resmi Dibuka
BACA JUGA:Orderan Fiktif Total Rp44 Juta, Mantan Karyawan Dilapor ke Polisi, Begini Modusnya
Selain pidana penjara 2,5 tahun, terdakwa Mudin dikenakan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Mudin.
“Kita menuntut Mudin dengan hukuman badan saja dan tidak membebankan Mudin mengganti kerugian negara (uang pengganti, red),” jelas Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH saat dikonfirmasi RB.
Hendra menyebut berdasarkan keterangan saksi pada persidangan bahwa Mudin selama ini mengetahui tindakan terpidana Siti Farida dan berdasarkan keterangan saksi memang Mudin ini melakukan tindakan yang tidak semestinya, seperti mencairkan bantuan berupa barang dan seharunya pencairan itu bersifat dana.
“Pada perkara ini mudin juga turut andil,” terang Hendra.
BACA JUGA:Kekurangan Volume Kegiatan Fisik Desa Bungin, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp500 Juta
BACA JUGA:Dua Motor Adu Kambing dekat Danau Dendam Tak Sudah, 1 Korban Pingsan
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Mudin A. Gumay, Zalman Putra, SH, MH, CPM mengungkapkan bahwa pada hukuman yang dituntu jaksa terhadap kliennya itu terlalu berat pasalnya klienya tidak pernah sepeserpun menikmati uang tersebut.
“Maka pada pleidoi nantinya kita akan meminta keringanan. Pasalnya memang klien kita tidak menikmati uang hasil korupsi ZIS, memang pernah mendaptkan namun itu kan dibagikan lagi,” tutup Zalman.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode 2019-2020, Mudin A Gumay berpeluang lepas dari tuntutan mengganti kerugian negara.