KORANRB.ID - Tahukah kalian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini merupakan pelaksanaan Pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah.
Bagaimana tidak, pada Pilkada serentak tahun ini, ada 545 daerah yang akan memilih kepala daerah. Total dari 545 daerah tersebut terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota.
Dikarenakan menjadi Pilkada serentak terbesar sepanjang masa, tentu anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak ini tidaklah kecil.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak mencapai Rp 37,52 triliun. Alokasi anggaran terdiri menjadi dua, untuk Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
BACA JUGA:BNPB Terima 100 Formasi CPNS 2024, Ini Link dan Lokasi Penempatan Lengkap
BACA JUGA:Diantar Relawan dan Partai Pengusung, Helmi-Mian Daftar Perdana di KPU Provinsi Bengkulu
Total seluruh KPU yang melaksanakan Pilkada serentak mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 28,76 triliun. Kemudian untuk Bawaslu sebesar Rp 8,76 triliun.
Untuk skema penyaluran anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Kemenkeu. Kemudian Kemenkeu ke KPU dan Bawaslu daerah.
Diluar daerah yang melaksanakan Pilkada serentak, ada 7 daerah yang memiliki mekanisme khusus dalam penetuan kepala daerah dan tidak ikut serta dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Untuk diketahui, pada Pilkada serentak tahun ini ada 7 daerah yang tak mengikuti Pilkada serentak. 7 daerah tersebut terdiri dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk posisi Gubernur dan 6 kota adminitratif di Provinsi daerah khusus jakarta untuk posisi walikota.
Sebelum melaksanakan Pilkada serentak terbesar tahun 2024 ini. Ternyata sebelumnya sudah pernah diadakan Pilkada serentak, namun kapasitasnya tidak sebesar Pilkada serentak tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Warnanya Tidak Benar-Benar Biru! Berikut 7 Fakta Unik Monyet Biru
Pada Pilkada serentak tahun 2015, ada 268 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak yang terdiri dari 9 Provinsi Pemilihan Gubernur dan 259 pemilihan Bupati/Walikota.
Pada Pilkada serentak tahun 2017, ada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak yang terdiri dari 7 Provinsi Pemilihan Gubernur dan 94 pemilihan Bupati/Walikota.