KORANRB.ID – 1.173 Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Bengkulu Utara akan mendapatkan kenaikan tunjangan di tahun 2025 mendatang.
Kenaikan tunjangan BPD ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Undang-undang tersebut bukan hanya memuat tentang penambahan masa kerja Kepala desa dan BPD namun juga ada peningkatan tunjangan yang akan didapatkan.
Saat ini untuk Ketua BPD menerima tunjangan Rp1,5 Juta sedangkan wakil Ketua sekutar Rp1 juta dan Sekretaris Rp 900 ribu.
BACA JUGA:Kasus DBD Menurun, Tetap Waspada Saat Musim Hujan Berpotensi Naik Lagi
BACA JUGA:Turun 1.000 Ton Gabah di Bengkulu Utara, Ini Penyebab Kondisi yang Dialami Petani
Sedangkan Anggota BPD mendapatkan tunjangan Rp700 ribu perbulan.
Besaran tunajngan tersebut akan mengalami kenaikan di tahun 2025 mendatang sesuai dengan Undang-undang baru tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan jika BPD juga mendapatkan tunjangan anak, istri dan jaminan kesehatan serta ketenagakerjaan.
“Selain itu juga ada uang Purna Tugas yang akan diterima,” terangnya.
BACA JUGA:Kasus DBD Menurun, Tetap Waspada Saat Musim Hujan Berpotensi Naik Lagi
BACA JUGA:12.920 Penerima Bansos di Bengkulu Utara Dicoret, Pemda Siapkan Penghargaan
Namun untuk besaran yang akan dianggarkan masuk di tahun 2025 atau yang akan diterima masing-masing BPD, Rahmat belum bisa memastikan.
Meskipun dipastikan akan ada kenaikan tunjangan tersebut, namun besarannya akan diatur dalam peraturan pemeritnah serta aturan turunan undang-undang tersebut.
“Kita masih menunggu aturan turunan tersebut yang nantinya akan kita tuangkan dalam bentuk peraturan Bupati yang memuat besaran tunjangan masing-masing,” terangnya.