Sudah 1.350 Peserta Daftar Tes CPNS Pemkab Bengkulu Tengah

Kamis 29 Aug 2024 - 10:41 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

Disisi lain, BKPSDM Bengkulu Tengah juga mengingatkan kepada pendaftar untuk segera melakukan pengunggahan dan pengiriman dokumen sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Pengajuan yang melewati batas waktu tidak akan diproses lebih lanjut.

Sebelum mengirimkan, pastikan kembali bahwa semua data yang di isi dan dokumen yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan.

“Kelalaian dan kesalahan dalam memahami dan melengkapi persyaratan administrasi dapat berdampak pada tidak lolosnya lamaran dalam tahap seleksi administrasi. Kami menyampaikn ini diawal karena masih banyak peserta yang salah dalam melengkapi berkas,” tegasnya

BACA JUGA:Sepele Tapi Wajib Diketahui! Cara Memasak Nasi Anti Gagal

Untuk diketahui, kuota penerimaan CPNS di Bengkulu Tengah sebanyak 314 formasi.

Dari kuota 314 formasi tersebut terdiri dari penerimaan tenaga teknis sebanyak 105 formasi dan untuk kuota tenaga teknis sebanyak 209 formasi. 

Untuk rincian kualifikasi pendidikan dari 314 formasi tersebut, tamatan S-1/D-IV sebanyak 226 fotmasi. Tamatan D-3 sebanyak 77 formasi dan tamatan SMK sebanyak 11 formasi.

“Untuk penerimaan CPNS tahun ini kita membuka peluang untuk warga dari tamatan SMK, D-3 hingga D-IV/S-1. Jadi kami memberikan kesempatan bagi tamatan SMK untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini,” ujarnya

BACA JUGA:Hari Ini, Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Daftar ke KPU

Lanjut Lipi, untuk beberapa syarat khusus yang harus diperhatikan para peserta adalah, bagi pelamar yang untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-III, D-IV dan S-1, wajib memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,99. Sedangkan untuk formasi disabilitas, pelamar wajib memiliki IPK paling rendah 2,80. 

“Untuk pelamar tamatan D-III, D-IV dan S1 yang ingin mengikuti seleksi CPNS di Bengkulu Tengah, maka harus memiliki IPK paling rendah 2,99. Untuk pelamar formasi disabilitas 2,80. Ini sudah menjadi ketentuan yang sudah kita putuskan,” sampainya

Bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNSdiperbolehkan, namun harus memenuhi beberapa persyaratan.

BACA JUGA:Membuka Jaringan Internasional Mahasiswa Fisip Unib Lewat Kuliah Umum

Pertama PPPK tersebut sudah bertugas minimal satu tahun sebagai PPPK, sejak terhitung menerima SK. 

Kemudian PPPK yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB).

Kategori :