2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude wajib memiliki ijazah/transkrip nilai Sarjana (S-1)
berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, dengan persyaratan:
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,51 (tiga koma lima satu) dari skala 4 (empat), yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude”
BACA JUGA:3 Kandidat Calon Pilwakot Bengkulu Jalani Tes Kesehatan, Salahsatunya Dani - Sukatno
BACA JUGA:Modus Cari Sinyal, Pemuda Maje Cabuli Siswi SMP Kaur
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian/cumlaude” dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
4. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Papua, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4
(empat), yang berasal dari:
a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
BACA JUGA:Suka Pingsan! Berikut 7 Fakta Unik Fainting Goat, Kambing Menggemaskan
BACA JUGA:Pemalu! Berikut 6 Fakta Unik Kambing Hutan Sumatera, Sangat Teritorial
5. Bagi pelamar Formasi Umum dan Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan, Penyandang Disabilitas, serta Diaspora, wajib memiliki Indeks Prestasi