BACA JUGA:Usai Daftar, Dua Paslon Cakada Seluma Jalani Pemeriksaan Jasmani dan Rohani
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);
10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Bersedia untuk mengabdi sebagai PNS Kementerian Sekretariat Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10
(sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan sebagai PNS.