KORANRB.ID – Sebanyak 10 pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tersebar di Kota Bengkulu dalam pantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu.
Seksi Limbah B3 DLH Kota Bengkulu, Ir. Efrizal, SE, M.Se mengatakan dari pantauan sekitar 10 perusahaan pengumpul limbah B3 mendapat perhatian.
Perusahan pengumpul B3 sendiri memiliki perizinan nasional yang dikeluarkan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.
“Kita tidak desentralisasi lagi, yang ada sekarang sentralisasi yang mana kewenangannya ditarik ke pusat,” kata Elfrizal.
BACA JUGA:Kajati Cup Diramaikan Forkopimda dan Pimpinan Media, Ajang Silaturahmi di Turnamen Mini Soccer
BACA JUGA:Penataan DDTS Tonjolkan Kearifan Lokal, Sekda: Berdampingan dengan Tuntutan Perubahan Zaman
Elfrizal juga mengatakan bahwa DLH Kota Bengkulu tidak mengeluarkan perizinan karena sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat yang sudah mengatur perizinan perusahaan pengumpul tersebut.
“Untuk tugas DLH Kota Bengkulu sendiri hanya sebatas monitoring saja,” kata Efrizal.
Elfrizal juga mengatakan para pengumpul limbah B3 sendiri tidak mencemari lingkungan disekitarnya.
BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka SD dan SMP di Kota Bengkulu Capai 90 Persen
BACA JUGA:Ribuan Ton 3 Jenis Pupuk Subsidi Belum Tersalurkan, Salah Satunya NPK Formula, Alokasi 11 Ribu Ton
Hal tersebut kata Elfrizal dibuktikan dengan laporan yang setiap pengumpul itu setor ke DLH Kota Bengkulu atau bisa diakses melalui Aplikasi Sirajalimbah yang mana termuat laporan dari perusahan penghasil dan pengumpul limbah B3 tersebut.
“Walaupun begitu kita akan terus monitoring, untuk memastikan tidak ada pencemaran yang terjadi akibat limbah B3 tersebut,” tutup Elfrizal.