Waspada! Penipu Mulai Sasar Penerima Bansos, Begini Modusnya

Sabtu 31 Aug 2024 - 11:10 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

Untuk diketahui, pada pengalokasian Bansos 2024, Kemensos telah menetapkan dilakukan pada 4 tahap. Tahap pertama, sudah berjalan pada bulan Januari-Maret 2024 lalu. 

Untuk PKH tahap kedua, sepanjang April-Juni 2024.

Kemudian tahap ketiga akan disalurkan pada bulan Juli-September 2024, serta tahap 4 pada bulan Oktober-Desember 2024. 

Tujuan dari program ini, untuk mempercepat proses penanggulangan kemiskinan. 

BACA JUGA:Dorong Inovasi UMKM Lokal, Pemprov Bengkulu Beri Dukungan

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Pastikan Tidak Ada Laporan Pelanggaran Pilkada

Adapun penerima Bansos seperti, Bansos PKH wajib memenuhi sejumlah kriteria dasar. 

Mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada desa/kelurahan, tidak terdaftar pada BLT UMKM, BLT subsidi gaji, kartu prakerja serta sudah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Nah, bagi KPM yang merasa layak mendapatkan Bansos PKH namun tak kunjung mendapatkan dapat menjalankan 2 langkah. 

Yakni, mengusulkan diri ke kepala desa atau lurah atau bisa melakukan pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos. 

Begitu pun sebaliknya, bagi penerima Bansos yang bersangkutan merasa tidak layak lagi menjadi penerima, maka bisa dilakukan verifikasi ketidaklayakan, baik melalui operator SIKS-NG Desa maupun menu sanggah pada aplikasi Cek Bansos. 

Dalam melakukan pendataan, pendamping PKH akan terus melakukan pemantauan 

Nantinya, Kemensos akan menentukan siapa saja penerima Bansos dengan mengacu pada DTKS.

Berikut Daftar Bansos PKH Cair 2024

1. Ibu hamil/nifas sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. 

2. Anak dengan umur 0-6 tahun mencapai Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun 

Kategori :