Diantaranya bukti tersebut, berupa rekaman video, foto, dan screenshot chat dan pesan suara whatsapp yang berisikan pernyataan terkait adanya pengondisian massa oleh oknum pejabat.
“Kami juga ada rekaman foto maupun video membuktikan banyaknya ASN, PPPK dan honorer yang datang saat deklarasi paslon Erwin - Jonaidi.
Semua bukti telah kita serahkan ke Bawaslu. Saat BAP sudah saya jelaskan semua terkait hal ini," kata Jadio Pugantara.
Pugantara juga melaporkan adanya kerugian yang didapat timnya saat deklarasi tim pemenangan pada Rabu 28 Agustus lalu.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Apresiasi HUT ke-5 HIKMA, Ajang Silahturahmi hingga Pengembangan UMKM
Yakni adanya rekaman suara dari salahsatu pejabat yang meminta anggota/staffnya meninggalkan lokasi deklarasi pasangan Teddy-Gustianto yang saat itu berlangsung di lapangan sepak bola Kelurahan Lubuk Kebur.
Dalam rekaman suara tersebut, oknum pejabat mengaku akan memberikan sanksi kepada personelnya jika tidak meninggalkan lokasi deklarasi pasangan Bacabup Teguh.
Terakhir, Pugantara juga mengaku telah menembuskan laporan ini ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, KPU Seluma dan KPU Provinsi Bengkulu dan juga Bupati Seluma.\
Karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat ini telah melanggar tentang netralitas ASN dalam pemilu.
BACA JUGA:PKL Enggan Dipindah ke Dalam PTM Alasan Keuntungan
"Tindakan ini sangat merugikan paslon yang kami dukung.
Padahal sesuai pernyataan Mendagri yang sebelumnya tersebar, bahwa ASN diperbolehkan hadir saat deklarasi maupun kampanye untuk mengetahui visi dan misi Cabup yang akan maju dalam pilkada.
Namun tidak dengan arahan atau pengondisian.
Kami harap Bawaslu Seluma segera memproses laporan ini sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,”pungkas Jadio Pugantara.