Nah, pelanggan atau pembeli pun dapat menunjukkan QR code di layar smartphone pada merchant untuk di-scan agar pembayaran dapat dilakukan.
Keduanya tidak jauh berbeda, sama-sama tidak repot dan hanya butuh waktu singkat. Sedangkan batasan transaksi untuk pembayaran dengan QRIS adalah sebesar Rp2 juta.
Akan tetapi, ada pula batas kumulatif harian dan/atau bulanan yang dilakukan oleh pengguna berdasarkan ketetapan PJSP. Tentunya, batas kumulatif ini ditetapkan berdasarkan manajemen risiko keuangan masing-masing pengguna.
Dalam pembayaran dengan QRIS, ada sebuah istilah merchant discount rate (MDR). Merchant discount rate QRIS adalah 0,7% yang akan ditanggung oleh mitra atau merchant.
Jika dibandingkan dengan biaya switching di Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mencapai 1 persen, angka ini tentunya lebih kecil dan menguntungkan.