KEPAHIANG, KORANRB.ID - Kabupaten Kepahiang, mulai dari pemerintah daerah hingga UMKM akan menerapkan belanja lewat Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS).
Sebagai salah satu bentuk keseriusan langkah tersebut, dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Pemkab Kepahiang menggelar high level meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Keuangan Daerah (TP2DD), Senin 2 September 2024 di gedung Command Center.
Membuka langsung kegiatan, Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid,MM ,IPU menyampaikan percepatan digitalisasi keuangan daerah sebuah keharusan baik di tingkat pemerintah daerah hingga UMKM kabupaten Kepahiang.
Ini dilakukan, sebagai bentuk kemudahan dan keamanan transaksi baik sektor jasa hingga barang.
BACA JUGA:BPBD Rejang Lebong Klaim Minim Anggaran Penanganan Bencana Lokal
"Salah satu yang akan segera kita dorong adalah penggunaan QRIS. Di kota kota besar sistem QRIS ini sudah banyak digunakan, sekarang sudah saat kita dorong UMKM/Warung di Kepahiang menggunakan QRIS," ungkap bupati.
Bupati juga menyampaikan beberapa manfaat penggunaan QRIS, diantaranya kemudahan transaksi serta keamanan transaksi.
“Selain itu juga dengan menggunakan QRIS diharapkan penurunan tingkat fraud (penipuan) dalam bentuk peredaran uang palsu di Masyarakat. Masyarakat juga tidak perlu banyak membawa uang tunai yang bisa memancing tindak kriminal,” harap Bupati.
High level meeting ini juga menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia, Bank Bengkulu cabang Kepahiang, dan BKD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Seguring, Warga Rejang Lebong Ditangkap Polda Bengkulu
Lantas, apa pula untungnya menggunakan QRIS?
Sebelum mengetahui lebih jauh, QRIS merupakan upaya standardisasi oleh Bank Indonesia untuk semua perusahaan yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech) seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, dan lainnya.
Menurut Bank Indonesia, QRIS menyatukan berbagai macam QR code dari beragam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Hal itu membuat transaksi digital menggunakan QR code menjadi lebih cepat, aman, dan tentunya mudah.
Oleh karena itu, setiap penyedia PJSP berbasis QR code baik lokal maupun asing wajib menggunakan QRIS. Hal ini telah diatur dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran, seperti yang dilaporkan oleh Katadata.
BACA JUGA:45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Nama dan Dapilnya