KORANRB.ID – Lantaran diduga membuka tambang di lahan sendiri tanpa izin resmi, MF (30) warga Kabupaten Rejang Lebong terancam hukuman 5 tahun penjara.
Diduga masuk kategori tambang ilegal, penangkapan MF dilakukan personel Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan mengungkapkan bahwa MF melakukan penambangan di tanahnya sendiri, namun untuk izin melakukan operasi pertambangan MF tidak ada.
"Tersangka ini diamankan di lahannya sendiri, akan tetapi tersangka tidak memiliki izin pertambangan," jelas Jerry dalam konfrensi pers, Senin, 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Rumah Warga Pasar Melintang Dibobol, Total Kerugian Capai Rp30 Juta, Ini Kronologisnya
Tambang diduga ilegal yang digarap MF berada di kawasan Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara.
Meski tanah tersebut dimiliki oleh MF tetap saja izin pertambangan harus dimiliki jika ingin melakukan aksi penambangan.
“Untuk pasal yang kita sangkakan itu pasal tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jadi berdasarkan Undang-Undang tersebut tidak bisa mau menambang sesuka hati,” terang Jerry.
Ditambahkan Panit 1 Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus, AKP. Rangga Sanjaya yang memimpin penangkapan MF beberapa waktu lalu, kronologi diawali dengan 3 orang warga yang memiliki tanah di TKP.
Kemudian ditawar oleh CV Seguring Putra Jaya untuk melakukan aksi penambangan secara legal.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Selidiki Pelaku Pembuangan Bayi hingga Tewas
Pada November 2022 CV Seguring Putra Jaya mengurus izin melakukan penambagan di TKP tersebut, sebelum izin operasi itu keluar MF ini melakukan aksi penambagan terlebih dahulu tepatnya pada Januari 2023.
“Jadi mulanya CV Seguring Putra Jaya mengurus izin melakukan penambangan di suatu lahan milik MF beserta 2 orang temannya pada 2022, kemudian pada Mei 2023 izin tersebut keluar. Sebelum izin keluar MF sudah melakukan penambangan dan itu jelas dilarang,” jelas Rangga.