Nambang Tanpa Izin di Tanah Sendiri, Warga Curup Timur Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Senin 02 Sep 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Berdasarkan tindakan MF tersebut personel Subdit Tipidter Polda Bengkulu melakukan penangkapan.

Dari penelusuran bahwa operasi penambangan tersebut diduga dikoordinir MF, MF yang memiliki excavator hingga kendaran pendukung lainnya.

BACA JUGA:Bandar Togel Desa Suka Bumi Lebong Sakti Digerebek, Polisi Amankan 28 Kertas Togel dan Uang Rp609 Ribu

BACA JUGA:Pleidoi Mantan Ketua Baznas BS Bakal Minta Bebas Dari Tuntutan 2,5 Tahun Perkara Tipikor

“Tersanga ini kita pastikan tunggal dan alat-alat di TKP milik dia semua dan alat di TKP sudah kita sita dan dijadikan barang bukti,” terang Rangga.

Barang bukti  yang berhasil diamankan meliputi 1 unit ekskavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp1.050.000.

Kategori :