Berdasarkan tindakan MF tersebut personel Subdit Tipidter Polda Bengkulu melakukan penangkapan.
Dari penelusuran bahwa operasi penambangan tersebut diduga dikoordinir MF, MF yang memiliki excavator hingga kendaran pendukung lainnya.
BACA JUGA:Pleidoi Mantan Ketua Baznas BS Bakal Minta Bebas Dari Tuntutan 2,5 Tahun Perkara Tipikor
“Tersanga ini kita pastikan tunggal dan alat-alat di TKP milik dia semua dan alat di TKP sudah kita sita dan dijadikan barang bukti,” terang Rangga.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit ekskavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp1.050.000.
Kategori :