Pungli di Jembatan Timbang PUT Rejang Lebong, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Selasa 03 Sep 2024 - 13:02 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut 3 terdakwa pungutan liar (pungli) KIR di jembatan timbang Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman berbeda.

Adapun 3 terdakwanya yakni, Firman Riza selaku ketua Regu, anggotanya yakni Wahyu Hidayat serta Hengki Andriyo.

Sidang yang dibacakan di PN Tipikor Bengkulu itu pada Selasa 3 Agustus 2024, Firman Riza dituntut hukuman paling tinggi, yakni 1, 5 Tahun penjara Denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan .

Lalu terdakwa Wahyu Hidayat dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

BACA JUGA:PH Soroti Fakta Sidang, Diduga Banyak Regu Ikut Praktek Pungli KIR

BACA JUGA:Hasil Pungli KIR Dibagi-bagi, Ini Kesaksian Lengkap 3 Terdakwa

Dan terdakwa Hengki Andriyo dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda 50 juta dengan subsidair 3bulan.

Dalam tuntutannya JPU yang diketuai Syaiful Amri, SH, menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rpb50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. 

"Menimbang bahwa pada tuntutan ini kita tuntut dengan pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi maka kita tuntut sesuai dengan analisa perkara berdasarkan fakta yang ada," ungkap Syaiful.

BACA JUGA:Kepala BPTD Sebut Tahu Ada Pungli KIR dan Pernah Ditindak, Pemilik Warung Ngaku Buat Kupon Diperintah UPPKB

BACA JUGA:Terdakwa Pungli KIR Tertangkap Polisi Nyamar Karnet, Ini Kronologisnya

Ditambahkannya, Terdakwa Firman Riza dituntut lebih tinggi karena statusnya sebagai ketua regu dan juga di adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Pada tuntutan ini ketua regu lebih kita beratkan hal tersebut berdasarkan hasil fakta persidangan," terang Syaiful.

Kategori :