BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum menerima surat usulan izin cuti Bupati Mukomuko Sapuan, SE dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Padahal Selasa 3 Sepetember merupakan hari terakhir batas waktu yang diberikan Pemprov Bengkulu kepada kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah untuk mengajukan surat cuti ke pemprov.
Karo Pemkesra Ferry Ernez Parera, S.STP, M.Si mengatakan, Pemprov Bengkulu telah menyurati kabupaten kepala daerahnya maju pada Pilkada serentak 2024.
Dimana, Pemprov Bengkulu meminta untuk segera meyerahkan surat cuti pada 30 Agustus 2024, namun diperpanjang hingga kemarin 3 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Minta Desa Buat Data Lengkap Grafis Desa
“Iya kita masih berharap hari ini (kemarin, red) ini disampaikan, kabarnya telah berproses,” ungkap Ferry melalui seluler, 3 Agustus 2024.
Ferry menerangkan, bahwa nama-nama Kada yang cuti tersebut akan berproses dan harus telah keluar izinnya pada 11 September 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Sehingga, hal itulah yang menjadi motif Pemprov Bengkulu agar pihak kabupaten yang memilki Kada yang maju di Pilkada menyerahkan surat izin cutinya pada 3 Agustus 2024 ini.
“Karena bakal 7 hari sebelum penetapan pencalonan, surat izin cuti itu harus keluar dulu.
Jadi, harus diserahkan dulu agar di tanggal 11 September mereka sudah ada izin,” beber Ferry.
Adapun aturan tersebut, dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.
"Untuk Cakada petahana, cuti akan dilaksanakan pada masa kampanye yakni dari 25 September-23 November,'' ungkap Ferry.
Untuk mematuhi Permendagri Nomor 74 tersebut, Ferry mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah bersurat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan surat permohonan cuti bagi Kada yang maju sebelum pelaksanaan masa kampanye pada tanggal 25 September 2024.
''Kita sudah bersurat kepada kabupaten/kota, bagi yang akan mencalonkan di daerah atau provinsi yang sama itu harus melakukan cuti pada masa kampanye,'' beber Ferry.