MUKOMUKO, KORANRB.ID – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko diberikan waktu 3 hari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko untuk memperbaiki persyaratan pencalonan.
Yakni dari kemarin, 6 September 2024 hingga 8 September 2024.
Sebab berdasarkan hasil verifikasi dokumen pencalonan 4 Bapaslon bupati dan wakil bupati Mukomuko, KPU Mukomuko memastikan hanya 1 Bapaslon yang dokumennya sudah memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi, SH mengatakan Bapaslon belum memenuhi persyaratan wajib melengkapinya hingga batas waktu yang ditetapkan.
BACA JUGA:Minim Sarpras, Rp 80 Juta Untuk Perbaiki 8 Kontainer Sampah Rusak
"Dari 4 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, baru Choirul Huda dan Rahmadi yang memenuhi syarat (MS) atau benar dan lengkap, sementara 3 pasangan lain perlu dilengkapi," kata Deny.
Deny mengatakan, untuk dokumen persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati yang masih perlu diperbaiki sudah disampaikan kepada liaison officer (LO) masing-masing Bapaslon.
“Salah satu temuan verifikasi kita, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) setiap bakal calon bupati dan wakil bupati.
Ada yang sudah terdaftar, tetapi belum diunggah dan ada dokumen yang salah input," ujarnya.
Lanjutnya, LO Bapaslon bupati dan wakil bupati tidak akan kesulitan untuk melengkapi kekurangan administrasi dan dokumen tersebut.
Hanya saja memang perlu adanya koordinasi antara LO dan Pokja KPU yang melakukan verifikasi berkas.
Jadi ketika masih ditemukan kesalahan dan kekurangan syarat pencalonan bisa langsung disampaikan untuk diperbaiki.
“Kami juga sudah menegaskan kepada tim Pokja yang melakukan verifikasi agar seluruh berkas benar dan lengkap, serta siap membantu LO jika ada yang bertanya terkait kekurangan dokumen pencalonan,” terangnya.
BACA JUGA:Bulog Akan Salurkan 360 Ton Beras Gratis Sebelum Pilkada Serentak 2024