Aniaya Pacar Keponakan, Petani Dibekuk Polisi

Jumat 06 Sep 2024 - 23:45 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Satreskrim Polres Kaur mengamankan satu tersangka penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Tersangka adalah DA (39) warga Desa Tanjungk Kurung Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur yang berprofesi sebagai petani. 

Data terhimpun DA ditangkap unit Satreskrim Polres Kaur usai melakukan penganiayaan terhadap pacar keponakan korban yang masih di bawah umur CA (14) pada tanggal 29 Agustus yang lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sukarami I Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. 

Dari keterangan tersangka, dirinya melakukan penganiayaan lantaran tidak terima korban mengajak ponakan nya untuk meninggalkan rumah. 

BACA JUGA:Aniaya Pacar Keponakan, Petani Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Satpam BPJS Kepahiang Ditemukan Meninggal Miliki Riwayat Gastritis

Karena emosi secara spontanitas terjadilah penganiayaan tersebut yang mana tersangka saat menemukan korban bersama ponakannya di jalan sedang menggunakan sepeda motor langsung menendang kaki kanan korban. 

Tidak hanya itu, tersangka lalu mencekik leher korban dan memukul korban dengan satu bila senjata tajam jenis parang yang masih di balut sarung. 

Saat di pukul korban menangkis pukulan parang dengan tangan kanan sehingga sarung parang yang terbuat dari kayu tersebut terbelah menjadi dua dan menyebabkan luka robek di tangan korban. 

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th mengatakan penganiayaan ini terungkap usai orang tua dari korban membuat laporan ke Polres Kaur.

BACA JUGA:Diduga Dipicu Batal Kencan, 3 Orang Tewas, Ini Kaitan Pengeroyokan Kampung Bali dengan Laka Tunggal

BACA JUGA:Duda Rugi Rp132 Juta, Akibat Tertipu Jual Mobil, Ini Kronologisnya

Orang tua korban tidak terima anaknya dianiaya hingga mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan. 

"Kita berhasil mengamankan seorang petani, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat saat melakukan rilis Jumat, 6 September 2024. 

Kasat menjelaskan, tersangka tetap dianggap bersalah atas perbuatannya meskipun niat hatinya baik untuk mencegah korban membawa pergi ponakannya. Namun jelas dalam undang-undang bahwa melakukan kekerasan itu akan di pidana. 

Kategori :