KORANRB.ID – Uang sebesar Rp38 juta tidak tahu kemana alias diduga hilang.
Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Yang menyeret tujuh terdakwa yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
Dijelaskan, Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa, Hotma T. Sihombing bahwa pada persidangan lalu turut dihadirkan Pejabat Pengadaan RSUD Mukomuko periode 2017-2021, Dian eka Wati, Amd. Kep.
BACA JUGA:Aniaya Pacar Keponakan, Petani Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Satpam BPJS Kepahiang Ditemukan Meninggal Miliki Riwayat Gastritis
Ada yang tidak terungkap baik itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun oleh PH sendiri.
Hal yang tidak terungkap itu ada sejumlah uang yang hilang atau tidak tahu kemana, uang senilai Rp38 juta yang mulanya dikirimkan pada terdakwa Joni Mesra kepada saksi Dian dengan menggunakan rekening RSUD Mukomuko.
“Pada persidangan lalu memang diungkapkan ada uang yang masuk pada rekening saksi Dian, namun menurut Dian uang tersebut sudah dikirimkan kembali pada rekening pengirim,” ungkap Hotma pada RB 7 September 2024.
Kemudian berdasarkan keterangan terdakwa melalui PH-nya, bahwa dari terdakwa tidak menerima uang berikut juga kas rumah sakit.
BACA JUGA:Diduga Dipicu Batal Kencan, 3 Orang Tewas, Ini Kaitan Pengeroyokan Kampung Bali dengan Laka Tunggal
BACA JUGA:Duda Rugi Rp132 Juta, Akibat Tertipu Jual Mobil, Ini Kronologisnya
“Kalau uang tersebut ada maka tidak mungkin akan menjadi permasalahan sekarang ini yang kami pertanyakan uang tersebut itu kemana,” jelas Hotma.
“Jika uang itu hilang maka uang tersebut bisa dijadikan temuan seharusnya dan bisa juga dijadikan petunjuk untuk jaksa turut menyeret pihak lainnya,” sambung Hotma.
Ia melanjutkan bahwa jika uang yang dihasilkan untuk Rumah sakit yang Rp38 juta itu seharunya milik negara jika itu hilang artinya negara merugi.