"Tidak pernah tanda tangan," ungkap Dian.
JPU Kejari Mukomuko, Agrin Nico, SH. MH mengatakan berdasarkan fakta persidangan yang ada sudah jelas bahwa memang ada tindakan mark up di setiap sektor untuk SPJ pembelian dan itu tersusun.
"Ya itu berdasarkan fakta persidangan bahwa memang ada rapat dalam menyetujui tindakan mark up pembayaran di setiap sektor dan itu jumlahnya 3,5 persen," jelas Agrin.
Sementara itu PH 7 terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan bahwa tindakan mark up yang terungkap dalam persidangan ada sebeb akibatnya.
"Dana yang dikeluarkan dari hasil mark up itu digunakan jika keperluan mendesak," jelas Hotma.
Keperluan yang dimaksud itu bisa beragam baik itu untuk kunjungan atau yang lainnya.
"Keperluan yang dimaksud seperti kalau ada penyambutan, atau ada hal yang tidak terduga yang membuat keluarnya uang dan dana itu diambil dari mark up tersebut," tutup Hotma.